Rabu, 31 Juli 2013

Tidak Benar Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir


Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca
adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika
dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if
karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia
mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, dla’if karena dalam sanadnya ada
perawi bernama Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin
Hadits yang pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta
diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang
agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim
dan Ath-Thabrani sebagai berikut :

Beliau (Nabi SAW) membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA.
[HR. Abu Nu'aim dan Thabrani] Hadits-hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Baihaqi, Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas) kesemuanya meriwayatkan hadits
tersebut dari jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah, dan ia telah dituduh dengan keras
oleh Imam Syu'bah sebagai pendusta. Dan Imam Bukhari, Abu Zar'ah dan
Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu munkar. Demikian pula menurut Imam
Daruquhtni, ia mengatakan bahwa riwayatnya tidak boleh diterima, sebab ia
seorang yang lalai, Ibnu Khuzaimah berkata : "Saya tidak mau berdalil
dengan riwayatnya karena ingatannya tidak baik".

Adapun hadits yang kedua (HR. Ibnu Sunni) tersebut juga lemah, karena
dalam sanadnya ada perawi yang bernama : Jabarah bin Mughlis, Yahya
bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim, ketiganya dlaif.

twitter : @PranataWahyu
semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar