Tampilkan postingan dengan label Berita Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Qurban. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Oktober 2015

Cara Mimilih Kambing Qurban yang Baik


Dalam Islam kita diberikan tuntunan yang harus dilakukan dalam memilih kambing qurban yang baik dan benar. Ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan agar ibadah qurban ini sesuai dan pahalanya dapat diterima oleh orang yang berqurban.

Dari segi umur Kambing Qurban :
Pilihlan hewan qurban yang sudah cukup umur (artinya sesuai dengan perintah), kriteria umurnya adalah antara 12 sampai 18 bulan untuk domba atau kambing. Sedangkan untuk sapi atau kerbau berumur 22 bulan. Lalu bagaimana cara mengetahui umur si hewan qurban? Amati gigi ternak tersebut. Jika gigi susunya telah tanggal (dua gigi yang paling depan), itu pertanda bahwa hewan qurban (kambing atau domba) sudah berumur antara 12 hingga 18 bulan. Sedangkan gigi susu milik sapi atau kerbau baru tanggal di antara umur 22 bulan.

Dari segi Kesehatan Kambing Qurban :
Hewan itu layaknya manusia, ia sehat bila di rawat. Ia sehat apabila diperhatikan oleh pemiliknya. Kambing qurban yang sehat tentu sangat baik bila di persembahkan kepada Allah yang memerintahkan Kita dan diberikan kepada manusia yang memakannya. Ada beberapa kriteria yang menjadikan Kambing Qurban sehat secara fisik.
Pertama, Celah kuku bersih, tidak ada luka, tidak ada peradangan, tidak ada pembengkakan.
Gerak/temperamennya bebas, lincah, kuat, bersemangat, tidak pincang, tidak gelisah, dan selera makannya bagus
Menurut pengecekan medis ; secara kesehatan Kambing yang akan di Qurban kan itu sehat. Tidak berpenyakit. Contoh penyakit yang menyerang kambing adalah Radang Kuku atau Kuku Busuk, Mastitis, Antraks, Cacingan dan masih ada lagi yang lain.

Itu beberapa tulisan yang berkaitan dengan cara memilih Kambing Qurban yang baik. Nantikan tulisan selanjutnya untuk memilih atau menawar Kambing Qurban yang ada di pinggir jalan Semarangan.

Pada artikel selanjutnya : Penjual Kambing Musiman di Hari Idul Adha.

Kami juga menjual Kambing di Area Semarang dan sekitarnya. Kami membeli pula peranakan Kambing yang masih anak-anak untuk digemukkan kan di jual pada waktu yang tepat.

Minggu, 02 Juni 2013

Makna Berqurban di Idul Adha

Kisah ketika Nabi Ibrahim diperitahkan untuk menyembeli anaknya Ismail, telah menjadi tradisi turun-temurun bagi umat muslim. Nabi Ibrahim yang sulit untuk menyembeli anaknya sendiri, mengabaikan perasaannya itu demi menjalankan dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta Allah swt. Nabi Ibrahim diperitahkan oleh Allah swt untuk mengorbankan Ismail lewat mimpi. Nabi Ibrahim yang gunda gulana akhirnya menceritakan mimpinya kepada istrinya. Jika memang itu merupakan perintah Allah, maka laksanakanlah!


Kesungguhan dan keihklasan Nabi Ibrahim menjalankan perintah Allah, dibalas dengan pergantian Ismail dengan hewan kurba. Hingga akhirnya sulaiman pun tidak jadi disembeli. Keteguhan dan kesabaran Nabi Ibrahim telah memberikan kesadaran bahwa Allah memilik jawaban atas segala perinta yang Ia berikan. Allah dengan segala maha kesempurnaanNya memiliki alasan tertentu dalam setiap ujianNya kepada manusia.

Dari keteguhan dan ketabahan hati Nabi Ibrahim. Umat muslim dapat menarik tiga inti pokok makna berkurban.

Pertama, makna berkurban yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. Berkurban berarti kesunggguhan manusia dengan menyerahkan segalahnya kepada Sang Pencipta. Seperti halnya Nabi Ibrahim yang mengikhlaskan Putranya yang paling ia cintai untuk dikurbankan, merupakan wujud penyerahan dirinya kepada Allah swt.

Kedua, dengan berkurban manusia diajarkan untuk berbagi kepada mukmin lain yang kurang mampu. sepeti halnya yang telah dipaparkan sebelumnya. Allah swt selalu mempunyai alasan untuk memerintahkan manusia berkurban. Dengan adanya kurban kaum muslim yang kuran mampu ikut merasakan indahnya islam dengan adanya kurban.

Ketiga, dengan berkurban keikhlasan manusia diuji, diuji dari sifat tamak dan rakus akan harta dunia yang disenangi. Kurban berarti memberikan apa yang kita cintai dan kita sayangi, dalam hal ini ialah harta yang kita miliki, yaitu dengan cara berkurban.

Lantas, mengapa umat muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari sebelum idul Adha yaitu pada tanggal 9 dzulhijja?

Hal tersebut berpatokan kepada keluarga Ibrahim yang pada saat diperitahkan untuk menyembeli Ismail tidak dapat makan, karena kesedihan akan ditingaal oleh Ismail.  Istri Nabi Ibrahim menyuru Ibrahim untuk makan sebelum menyembeli Ibrahim, Namun lantran kesedihan akan kehilangan anaknya Nabi Ibrahim enggan untuk makan, kemudian Nabi Ibrahim menyuruh istrinya untuk makan, istrinya pun menjawab dengan jawaban yang sama.

Begitu juga dengan Ismail yang akan disembeli, terlebih tidak memiliki selera untuk makan. inilah yang menjadi alasan mengapa manusia dianjurkan berpuasa sehari sebelum pelaksanaan kurban.

Hukum Berqurban dan Dagingnya

Qurban dalam terminologi fikih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. mulai terbitnya matahari pada tari raya Idul Adha (yaum an-nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.Berqurban sangat dianjurkan bagi orang orang yang mampu. Karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadis, di antaranya yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah : “bahwa tidak ada amal anak manusia pada an nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah nenyembelih qurban”. Sebelum anjuran itu dalam Al-Quran, Allah SWT. juga sudah menganjurkan hamba-hamba-Nya untuk berqurban. Pesan ini termaktub dalam Al-Quran Surat AL-Kautsar ayat 2:  Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)                                   
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah (terikat), karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan, dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an'am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak pada daging.
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakan secara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh) orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadis dari shahabat Jabir sebagai berikut: "Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami."  (Muttafaq 'alaih). Adapun qurban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja. (Al-Iqna', 277-278)
Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 :  "Dan makanlah sebagian daripadanya (an'am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orag yang sengsara lagi faqir. " (QS. Al-Hajj: 28)
Begitu pula yang diceritakan dalam hadis bahwa Rasulullah memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya. Wallahu A’lam.