Tampilkan postingan dengan label Aqiqoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqiqoh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Tidak Benar Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir


Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca
adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika
dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if
karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia
mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, dla’if karena dalam sanadnya ada
perawi bernama Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin
Hadits yang pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta
diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang
agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim
dan Ath-Thabrani sebagai berikut :

Beliau (Nabi SAW) membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA.
[HR. Abu Nu'aim dan Thabrani] Hadits-hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Baihaqi, Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas) kesemuanya meriwayatkan hadits
tersebut dari jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah, dan ia telah dituduh dengan keras
oleh Imam Syu'bah sebagai pendusta. Dan Imam Bukhari, Abu Zar'ah dan
Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu munkar. Demikian pula menurut Imam
Daruquhtni, ia mengatakan bahwa riwayatnya tidak boleh diterima, sebab ia
seorang yang lalai, Ibnu Khuzaimah berkata : "Saya tidak mau berdalil
dengan riwayatnya karena ingatannya tidak baik".

Adapun hadits yang kedua (HR. Ibnu Sunni) tersebut juga lemah, karena
dalam sanadnya ada perawi yang bernama : Jabarah bin Mughlis, Yahya
bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim, ketiganya dlaif.

twitter : @PranataWahyu
semarang

Selasa, 04 Juni 2013

Tata Cara Aqiqoh Yang Berhubungan Dengan Sang Anak

Dinamakan ‘Aqiqah (yang dipotong), karena dipotongnya leher binatang
dengan penyembelihan itu.

Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang
terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini
disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan
yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki
ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan
tujuan semata-mata mencari ridla Allah.







Sejarah ‘Aqiqah
Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki,
dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa
dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda
dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.

buraidah berkata :
dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya
dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami
menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan
melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107


Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

A. Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul)
pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad,
‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing
sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh
juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4. ‘Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk
Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama
dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)".
[HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.